Makna Alinea Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
l. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, sebab kemerdekaan mempakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, sebab penjajahan memandang insan tidak mempunyai derajat yang sama.
Penjajah bertindak otoriter terhadap bangsa dan insan lainnya. Penjajahan juga tidak sesuai perikeadilan, sebab penjajahan memperlakukan insan secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, ibarat perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, juga membantu petjuangan bangsa lain yang masih terj ajah untuk memperoleh kemerdekaan. Pernyataan ini obj ektif, sebab diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.
Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan kiprah dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Alinea pertama ini, juga menjadi landasan relasi dan ketja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara, harus menentang setiap bentuk yang mempunyai sifat penj aj ahan dalam banyak sekali kehidupan. Tidak hanya penj aj ahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antarmanusia, sebab sifat penjajahan sanggup dimiliki dalam diri manusia.
2. Alinea kedua
Alinea kedua memperlihatkan ketepatan dan ketajaman evaluasi bangsa Indonesia, bahwa:
- perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan;
- momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
- kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai harapan bangsa ini telah hingga pada ketika yang memilih petjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Hal ini berarti, timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak sanggup dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan usaha para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah simpulan dari petjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus bisa mengantarkan rakyat Indonesia menuju harapan nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penj aj ahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geograiis maupun sosial.
”Berdaulat”, mengandung makna bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas memilih arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil”, menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, serta warga negara dengan warga negara, dilandasi oleh prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam banyak sekali kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga meliputi kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan, melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah harapan nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah simpulan dari usaha bangsa. Namun, harus diisi dengan Perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan harapan nasional
3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia yaitu rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan perilaku dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah usaha bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga ini memuat motivasi riil dan materil, yaitu keinginan luhur bangsa semoga berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas dan merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, dan bebas memilih nasib sendiri. Niat yang luhur ini, menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus betjuang melawan penjaj ahan dan meraih kemerdekaan.
Rasa syukur bangsa Indonesia atas karunia-Nya dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperoleh kemerdekaan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonasia Persenjataan yang sedexhana dan tradisional, tidak menjadi halangan untuk beranj melawan penjajah yang mempunyai senj ata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan YME akan memperlihatkan proteksi kepada umatnya yang beljuang melawan penjajahan.
Banyak kejadian sejarah usaha bangsa Indonesia dalam melawan penj ajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senj ata, organisasi, dan sumber daya manusia. Hal ini memperlihatkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan, sanggup menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan mencapai cita-cita.
Alinea ketiga mempertegas legalisasi dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia mempakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa. Hal tersebut berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa insan hanya bersifat iisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, serta jasmani dan I rohani.
4. Alinea keempat
Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
- tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;
- ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar;
- bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan
- dasar negara, yaitu Pancasila.
Negara Indonesia yang dibentuk, mempunyai tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut, merupakan arah usaha bangsa Indonesia sehabis merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Dengan demikian, secara sedikit demi sedikit terwujud citacita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghendaki diadakannya undang-undang dasar. Maksud undang-undang dasar di sini, yaitu batang badan atau pasal-pasal. Kehendak ini, menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan menurut undang-undang dasar, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus menurut aturan yang berlaku. Setiap warga negara, wajib menjunjung tinggi hulcum. Artinya, setiap warga negara wajib menaati aturan yang berlaku.
Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertingi dalam ncgara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara pribadi maupun tidak pribadi melalui forum perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu “…Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatanyang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalampermusyawaratan/ perwakilan, sarta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dicantumkannya rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara yuridis-konstitusional Pancasila sah, berlaku, serta mengikat seluruh forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara.
Sumber: nomorelazystudents