Berikut ini kewajiban dan hak seorang siswa di sekolah. Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan memiliki hak-hak berikut.
- Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
- Mengikuti jadwal pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.
- Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengukuhan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
- Mendapat derma kemudahan belajar, beasiswa, atau derma lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
- Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
- Memperoleh penuaian hasil belajarnya.
- Menyelesaikan jadwal pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
- Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Secara umum dalam proses berguru mengajar siswa memiliki hak-hak sebagai berikut.
- Hak Belajar Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapat proses berguru mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
- Hak Pelayanan Dengan adanya pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih impian memperoleh sukses. Siswa berhak mendapat pelayanan yang bekerjasama dengan manajemen sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilan siswa.
- Hak Pembinaan Bentuk training dapatdilaksanakan pada ketika upacara bendera, embinaan wali kelas, ketika mengajar bahkan ketika bimbingan dan layanan konseling.
- Hak Memakai Sarana Pendidikan Sarana dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melaksanakan membuatkan acara belajar.
- Hak Berbicara dan Berpendapat Hak ini dipakai secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu diingat hak ini harus dipakai dengan cara-cara yang sopan, tidak menjadikan anarki dan berujung pada kerusuhan.
- Hak Berorganisasi Berkumpul dengan teman sebaya memang diharapkan oleh belum dewasa remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga sanggup menjadi ajang penyalur talenta dan kreativitas para remaja.
- Hak Bantuan Biaya Sekolah Bantuan biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterima siswa. Pemberian derma ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.