Sebagai negara yang gres lahir, Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepala negara dan kepala pemerintahan yang akan menjalankan pemerintahan serta kelengkapannya juga belum ada.
Para pemimpin bangsa segera memanfaatkan dengan sebaik-baiknya forum yang ada pada waktu itu, yaitu PPKI yang dibuat Jepang semenjak tanggal 7 Agustus 1945 diketuai Ir. Soekarno dan wakil ketuanya Drs. Moh. Hatta. PPKI menggantikan kiprah BPUPKI yang sudah berakhir. BPUPKI dibuat pada tanggal 29 April 1945.
Cari tahu kepanjangan PPKI dan BPUPKI, Lalu tuliskan pada kotak berikut:
BPUPKI yaitu Badan Penyelidik Usaha perjuangan Persiapan Kemerdekaan Indonesia sedangkan PPKI yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.