1. Siapa saja anggota BPUPKI atau pendiri negara yang mengusulkan rumusan dasar negara?
2. Apa saja kiprah para anggota BPUPKI atau pendiri negara dalam perumusan dasar negara?
3. Buatlah naskah simulasi sidang perumusan dasar negara yang dilaksanakan BPUPKI (Naskah simulasi sidang ini dipakai untuk pelaksanaan sosiodrama sidang BPUPKI). Diskusikan kelebihan dan kekurangan dari penampilan simulasi yang kalian lakukan. Tuliskan nilai-nilai yang sanggup kalian teladani dari penampilan bermain kiprah tersebut.
Jawab:
1. Mr. Mohamad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
2. …
3. Sosiodrama sidang BPUPKI
Narator : Pada final tahun 1944 kedudukan Jepang pada perang Asia makin terdesak. Dalam menyikapi kondisi menyerupai itu, pada 9 September Perdana Menteri Jepang Koiso mengeluarkan komitmen kemerdekaan pada Bangsa Indonesia.
Jend.Koiso :Konichiwa Bangsa Indonesia. Saya Jendral Koiso akan menjanjikan kemerdekaan kepada kalian secepatnya.
Narator : Setelah dikeluarkannya komitmen tersebut Letnan Jendral Kumakici Harada membentuk BPUPKI (Dokuritsu Joonbi Cosakai )
Jend.
Kumaciki : Konichiwa Bangsa Indonesia untuk memenuhi komitmen Jendral Koiso, saya akan membentuk Dookurisu Joonbi Coosakai. Ariggato.
Narator : Pada tanggal 29 April 1945 BPUPKI terbentuk yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat dan wakilnya Ichibangase dan Suroso. Tanggal 29 Mei diadakan sidang yang pertama sekali atas anjuran Dr. Radjiman Widyodiningrat untuk membahas dasar negara.
Dr. Radjiman : Saudara-saudara inilah pertama kali kita mengadakan sidang yang membahas dasar negara. Kepada saudara-saudara diminta partisipasinya untuk menyongsong kemerdekaan negara kita ini dengan memberikan usulan-usulan mengenai dasar negara.
Narator : Hari pertama tepatnya tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengeluarkan pendapatnya mengenai dasar negara.
Moh. Yamin : Baiklah saudara-saudara, saya selaku anggota perumusan dasar negara ingin memberikan pendapat berupa lima asas dasar negara yang meliputi :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusian
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Peri kesejahteraan rakyat
2. Peri kemanusian
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Peri kesejahteraan rakyat
Narator : Hari kedua tepatnya tanggal 31 Mei 1945, prof. Dr. Soepomo menciptakan rumusan.
Soepomo : Saudara-saudara, saya akan memberikan pendapat mengenai dasar negara dengan rumusan sebagai berikut : 1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Radjiman : Terima kasih atas anjuran anda, apakah ada pendapat lagi? Jika tidak ada, rapat ini dianggap selesai
Narator : Sidang BPUPKI dilanjutkan pada hari ketiga tepatnya tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengeluarkan rumusan
Ir. Soekarno : Saudara-saudara saya akan mengusulkan rumusan dasar negara yang saya beri nama Pancasila, yang berisi: 1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha esa
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha esa
Radjiman : Terima kasih atas usulannya, dengan ini saya menyatakan sidang pertama BPUPKI selesai.
Narator : Pada sidang itu pula dibentuknya Panitia Kecil dengan Ir. Soekarno sebagai ketua yang beranggotakan Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad soebardjo, Mr. A. A Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wachid Hasyim, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso. Dalam persidangan yang dilakukan panitia sembilan menghasilkan rumusan :
- Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk- Pemeluknya
- (Menurut) Dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Persatuan Indonesi
- Dan) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
- (Serta Dengan Mewujudkan Suatu) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Rumusan tersebut disebut dengan piagam Jakarta. Pada tanggal 10 Juli 1945 diadakan sidang BPUPKI yang kedua, sampai tanggal 16 Juli 1945.
Radjiman : Jadi, kesimpulan sidang kita kali ini ialah bentuk Negara Indonesia ialah Republik dan wilayah Indonesia yakni seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Selanjutnya saya persilahkan kepada perwakilan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar untuk melaporkan hasil sidangnya.
Soepomo : Terima kasih, saya akan membacakan hasil sidang yang telah kami lakukan……
Narator : Hasil sidang itu ialah :
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan UUD
3. UUD itu sendiri dan batang badan UUD
Dengan keberhasilan dari panitia perancang UU menyusun rancangan UUD, maka kiprah BPUPKI dinyatakan SELESAI dan DIBUBARKAN
Narator : Pada tanggal 6 Agustus 1945, Hiroshima di bom atom oleh Amerika Serikat. Keadaan itu, mendorong Jepang membentuk Docuritsu Junbi Inkai atau PPKI, tepatnya tanggal 7 Agustus 1945 dengan anggota berjumlah 21 orang. Tanggal 9 Agustus 1945 Kota Nagasaki dibom atom oleh Amerika. Oleh alasannya itu, Jend. Besar Terauchi, Panglima Tentara Umum Selatan memanggil Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat biar tiba ke markas di Dalat (Vietnam) untuk melaksanakan pertemuan tanggal 12 Agustus 1945
Jend. Terauchi : Saya berjanji akan memperlihatkan kemerdekaan kepada Indonesia, tapi kemerdekaan itu diumumkan sehabis segala persiapan selesai. Kaprikornus untuk melaksanakan kemerdekaan itu dibentuklah PPKI. Pelaksanaan kemerdekaan segera dilakukan sehabis persiapan selesai dan berangsur-berangsur dari Pulau Jawa, gres disusul pulau lainnya. Wilayah Indonesia akan mencakup seluruh bekas wilayah Hindia-Belanda
Narator : Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan menghasilkan kesepakatan perihal presiden dan wakil presiden pertama Indonesia
Abikoesno : Dengan ini, kita setuju bahwa Ir. Soekarno akan menjadi presiden pertama Indonesia, dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden untuk membantu tugas-tugas presiden.
Narator : Itulah citra suasana sidang PPKI dan BPUPKI.
v Pembentukan BPUPKI DAN PPKI :
Ø Terbentuknya BPUPKI alasannya adanya desakan para pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia dan juga alasannya Jepang yang semakin terdesak oleh kekuatan Sekutu. Pembentukan BPUPKI ini dimaksudkan untuk melunakkan hati bangsa Indonesia dan untuk mempersiapkan hal-hal penting yang berkenaan dengan segi politik, ekonomi, sosial budaya dan tata pemerintahan dalam pembentukan negara Indonesia. BPUPKI dibuat oleh bangsa Jepang tepatnya 1 Maret 1945.
Ø PPKI merupakan panitia yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia sehabis BPUPKI selesai menjalankan tugasnya dan dibubarkan, untuk itu PPKI dibuat sebagai pengganti BPUPKI biar kemerdekaan Indonesia sanggup segera terwujud.
Ø Terbentuknya BPUPKI dan PPKI memilki arti penting bagi upaya usaha bangsa Indonesia. Pintu gerbang kemerdekaan bangsa gres dimasuki sejak tokoh-tokoh nasionalis dan agama menerima kesempatan membicarakan kemerdekaan lewat BPUPKI dan PPKI. Lahirnya BPUPKI dan PPKI telah mematangkan bangsa untuk membentuk negara gres yang akan mengatur sendiri kehidupan berbangsa dan bernegar oleh masyarakat sehingga syarat negara sanggup terwujud mulai dari wilayah, penduduk, pemerintah, UUD, dan legalisasi Internasional
v Hasil sidang BPUPKI dan PPKI :
Ø Sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945)
Sidang pertama membahas perihal dasar negara yang diajukan oleh tiga tokoh nasional yaitu, Mr. Muh Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir, Soekarno. Kemudian ketiga anjuran tokoh tersebut ditampung dan didiskusikan oleh panitia sembilan yang telah dibentuk. Dalam persidangan, panitia sembilan berhasil menyusun suatu rancangan undang-undang yang disebut dengan Piagam Jakarta. Keputusan itu diterima secara lingkaran dan setuju untuk dimatangkan dalam sidang kedua BPUPKI.
Ø Sidang kedua (10 juli-16 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia perancang undang menyetujui Pembukaan yang diambil dari Piagam Jakarta. Kemudian dibuat panitia kecil perancang UU yang bertugas menyempurnakan dan menyusun kembali RUU yang telah disepakati. Ir. Soekarno selaku ketua panitia melaporkan hasil kerja panitia yang terdiri dari tiga hal:
1. Pernyataan Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
Ø Sidang PPKI
Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pembukaan beserta batang badan Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh PPKI. Rumusan Pancasila yang otentik terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan panitia persiapan kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang disebut Pancasila dan berbunyi:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
v Keputusan Sidang Yang Berlaku Sampai Sekarang:
- Dasar negara yang masih tetap digunakan, yaitu Pancasila, sumber dari segala sumber aturan Indonesia
- UUD yang masih dipakai sebagai dasar aturan NKRI
- Presiden dan wakil presiden, sistem yang masih dipakai sampai sekarang, meski kini ada aturan bahwa masa kepemimpinan presiden ialah 5 tahun dan sanggup dipih satu kali untuk satu periode
v Makna Sidang Sampai Sekarang Berupa Sikap Yang Dapat Dicontoh Diantaranya:
- Saling bekerja sama
- Melakukan musyawarah mufakat untuk menuntaskan masalah
- Selalu menepati janji
- Sifat nasionalisme yang tinggi
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Menerima pendapat orang lain