Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat-Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya ada norma/peraturan,kebiasaan dan akhlak istiadat yang harus dipatuhi kan ? Kaprikornus kita harus mematuhi semua norma-norma/aturan yang ada dalam kawasan tersebut. Jika kita melanggar pastinya ada kosekuensi/hukumannya.
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melaksanakan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan tugas mereka masing-masing. Tindakan insan dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat insan dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang kalian lakukan niscaya ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu kalau kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Menurut Aristoteles, insan itu yaitu Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya insan itu yaitu mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melaksanakan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh akhlak dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan hening tanpa gangguan, maka bagi tiap insan perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laris insan dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing sanggup terpelihara dan terjamin. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Ada majemuk norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) Kamu tidak boleh membunuh.
b) Kamu tidak boleh mencuri.
c) Kamu harus patuh kepada orang tua.
d) Kamu harus beribadah.
e) Kamu jangan menipu.
Norma Kesusilaan
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain.
b) Kamu harus berlaku jujur.
c) Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia.
d) Kamu tidak boleh membunuh sesama manusia.
Norma Kesopanan
Hakikat norma kesopanan yaitu kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau akhlak istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Berilah tempat terlebih dahulu kepada perempuan di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama perempuan yang tua, hamil atau membawa bayi.
b) Jangan makan sambil berbicara.
c) Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
d) Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Keistimewaan norma aturan terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa bahaya hukuman. Penataan dan hukuman terhadap pelanggaran peraturan-peraturan aturan bersifat heteronom, artinya sanggup dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dieksekusi alasannya yaitu membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun.
b) Orang yang ingkar kesepakatan suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian,
c) Dilarang mengganggu ketertiban umum.