Nach kali ini untuk Materi Sekolah akan menampilakan problem Dapopaudni Versi Terbaru untuk tahun 2018. mungkin kemaren ada yang bertanya – tanya pada tahun pelajaran 2017/2018 untuk Semester Genap.
Untuk tahun ini kita memakai Aplikasi Dapopaudni untuk TK/KB versi (3.2.1) gres dirilis, aplikasi ini tentunya lebih baik dari yang sebelumnya.
Pengguna dengan aplikasi versi 3.2.0 atau versi yang sebelumnya harus uninstall dulu, kemudian install versi yang baru, yaitu versi 3.2.1.
Register dan masuk ibarat biasa pada aplikasi versi 3.2.0, Tapi Sebelumnya Aplikasi Dapopaudni yang usang harus di Uninstal dulu gres kita Install Dapopaudni untuk versi 3.2.1 nya!
Untuk semua datanya, sanggup memakai action menu, dan jangan lupa untuk meluluskan penerima didik Tahun Pelajaran 20117/2018 Semester Gasal (Bagi yang gres mulai untuk TA 2017-2018 Semester Genap).
Anda sekalian sanggup pribadi saja unduh dapodikpaud versi 3.2.1 disini Unduh Dapodikpaud Versi 3.2.1 Atau kalaian sanggup kunjungi situs resminya https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ biar dalam Aplikasi yang gres ini tidak ada hambatan dan gampang untuk pengoprasiannya.
Untuk dapopaudni versi 3.2.1 terdapat banyak perubahan.dibawah ini ialah daftar perubahannnya
Daftar Perubahan versi 3.2.1
- [Perbaikan] Perbaikan Validasi NIP Untuk Guru PNS Invalid.
- [Perbaikan] Perbaikan Validasi Guru Kelas Tugas Tambahan PLT.
Daftar Perubahan versi 3.2.0
- [Pembaruan] validasi kepala sekolah wajib satu dan induk, kalau tidak ada maka guru yang ber status kepegawaiannya guru kelas dan diberi pengisian kiprah suplemen PLT Kepala Sekolah menjadi kepala sekolah.
- [Pembaruan] Pilihan Kategori Taman Kanak-kanak hanya Taman Kanak-kanak Pembina dan Taman Kanak-kanak Biasa.
- [Pembaruan] Format Klasifikasi Lembaga dihilangkan
- [Pembaruan] menu Lintang Bujur di alamat penerima didik dihilangkan
- [Pembaruan] Menu Tempat tinggal Peserta Didik hanya ada Bersama Orang Tua, Wali.
- [Pembaruan] Menu KIP dan PIP pada penerima didik dihilangkan,
- [Pembaruan] Menu jumlah saudara kandung pada detail Peserta Didik dihilangkan.
- [Pembaruan] Menu beasiswa dan kesejahteraan pada detail penerima didik dihilangkan.
- [Pembaruan] Menu kembali bersekolah pada pendaftaran penerima didik dihilangkan.
- [Pembaruan] penambahan alamat pada sajian Peserta Didik dan PTK ada pilihan provinsi, kabupaten dan kecamatan
- [Pembaruan] unduhan cetak formulir ptk yang sudah terisi diaktifkan
- [Pembaruan] status kepegawaian harus menyesuaikan dengan sumber gaji
- [Pembaruan] Pengisian Akreditasi mengambil dari data BAN PAUD-PNF
- [Pembaruan] Sekolah Aman dihilangkan
- [Pembaruan] Jenis PTK Guru PAUD hanya ada, Guru Kelas, Guru Inklusi, Tenaga Administrasi Sekolah dan Kepala Sekolah
- [Pembaruan] keaktifan bulan PTK dihilangkan pada sajian penugasan
- [Pembaruan] validasi TMT Pengangkatan PTK dengan usia tahun lahir dilarang dibawah 15 tahun.
- [Pembaruan] validasi NIP wajib diisi kalau status kepegawaian PTK ialah PNS
- [Pembaruan] validasi Riwayat Gaji Berkala harus diisi kalau status kepegawaian PTK ialah PNS
- [Pembaruan] validasi Riwayat Kepangkatan harus diisi kalau status kepegawaian PTK ialah PNS
- [Pembaruan] validasi Riwayat Pendidikan Formal pada detail PTK harus diisi.
- [Pembaruan] validasi Invalid Riwayat Pendidikan Formal jenjang SD pada detail PTK.
- [Pembaruan] validasi Kompetensi pada detail PTK harus diisi.
- [Pembaruan] validasi Riwayat Karir Guru pada detail PTK minimal di isi satu baris.
Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu DATA
Selamat Mengerjakan…….